Tuesday, January 29, 2013

Bank & Lembaga Keuangan "Perbankan"

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERBANKAN

Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
-----------------------------------------------------------------------------------

BANK & LEMBAGA KEUANGAN

  Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tgl 10 Nopember 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat daman bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya delam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana dan menyalurkan dana.


  Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia dan memengang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank indonesia lebih banyak kepada pemerintah dan dunia perbankan (nasabah BI lebih banyak kepada lembaga perbankan). Tujuan utama BI sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa setra nengatur dan mengawasi bank
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang bersetatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seruruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Janis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan pasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasaba diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

                   Istilah-istilah dalam perbankan:

1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut  tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya;

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;


7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank; 

8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;

9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

10. Surat Berharga adalah  surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daribpenerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasarbuang; 

11. Kredit  adalah  penyediaan uang  atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

12. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; 

13. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan  nasabah yang bersangkutan;

14. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh  fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;