Sunday, March 17, 2013

Kesehatan BANK


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
KESEHATAN BANK
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
KESEHATAN BANK
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
                Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
a.           Kemampuan menghimpun dana
b.           Kemampuan mengelola dana
c.            Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.          Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
e.           Pemenuhan peraturan yang berlaku.
         Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu? Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1G88za-3wudwV7QbziAGthmyNWFDnWBFpiYgtI_yqaUxdfoWp7C8t04gxJeMsMoqBTPdOBDE5Qoq7MTROLRTj7dWL0HD7So5UsAKXrPgYTw7oAXIpVFrzwJjSOoFP1UVIHgCBbH5AHiM/s320/bankruptcy-copy-150x1501.jpg
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
            Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
        Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
            Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
     Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
           Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :

Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1.
2.
3.
4.
5.
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%

                     Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
      Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
           Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
        Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat. Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

1. Capital
        Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan. Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvEphxrQ-KJueWA83KAKhmTp8LSTgMWFtL_Pk0KGz2uCRRbWVjUIo150-7UtgOq9Q46WWgsdQ10bQOMwxDJFYHDzS7gb4HFtw65Mqtwtzyu6I1xYDTD4Meno5AfAB_mpnc1KVEcf_e2FA/s1600/capture-20130317-155100.png
     Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
  • Komposisi permodalan
  • Tren kedepan / proyeksi KPMM
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
  • Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
  • Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
  • Akses kepada sumber permodalan
  • Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
 2. Assets Quality
              Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)  Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvuzKbwJB4Wzm4R_T6IZRr0XJYZGWZvfoO0jqJxjdQ_jFCTD8mVxLyte8SilaNYyKQEFTgkyzjTOw94TGqPZ9dhdUoa4iRmvE2sMfP65zqPP3MmcD2lUyDXhZOmWqkPHXs0ZDb6WlUZHo/s1600/capture-20130317-160158.png
     Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  •     Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
  •   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRNeVQFNmWB9XkTJnAtUJE5GllgVbQbrvnCzrFDU_UdWH6cA9Nh5yDw_iR104M_-P2ai-Nu4dxnrKptJ-V0WQaeRATLnokRFNpjkq_lgAmhMHxsJ1typPFPvG-Re2nficiNlpLVuQ_N_U/s1600/capture-20130317-160523.png
    Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
     Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
  • Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
  • Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
  • Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
  • Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
  • Dokumentasi aktiva produktif
  • Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. Management
            Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
          Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus. Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  •     Manajemen umum
  •     Penerapan sistem manajemen resiko
  •   Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
  •  
 4. Earning
             Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibPLQFXmrhhvnnNj_ds8mdjx3R1VFBZq4KisivaINIcZD4xZ0PZ-_p1ieU_UnIdq1ACWOr68YowT7xDUMyTGQGiawPVbvlz5HZ_q8gqyTGBjKitCH_me5_TBxFTolIkaQNBmiACGp9GQQ/s1600/capture-20130317-161109.png
    Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNQqnoyI0q8P04ytP7bebdKxX3X3Fm_PLVLjdS4eOq2xEdPBmlW6h_L3dzhNgt71fXfYFAyyGkYtoIF281F3nL2kpSDxostm7H65p0K_P-yLUnTBeOskE2Biexu-x9oz328AdgKwjWHEY/s1600/capture-20130317-161611.png
     Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  •     Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
  •     Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
  •     Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
  •     Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
  •     Pertumbuhan laba operasional
  •     Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
  •     Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
  •     Prospek laba operasional
5. Liquidity
          Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
     Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0x3zJYFJGpkndY3aIbFiVESsmiBvDVLdVElpz199rfOqqpKnaSkjgfvqjtdwscQsJR4WXlcmVAhrAfY3k3ifr8mUZniBdRtzeijFub7xODMvr3BwQTjrtXScxi-ummd8ewleHw8giSvY/s1600/capture-20130317-162150.png
     Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
            2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizxMFvw0qAyyWEmS5KKJcwdKnM4oQUPhRsOYOhgF3E_6VRvdABYlBNS1I-q8RDLdXKwvYq__D9432mJiXW6mMsVXyU6dk0FWO79eO2KvrFcxrGbGvc92XZo5rbobPKSeg04dC-ZUS5MpY/s1600/capture-20130317-162342.png
     Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
           Suatu bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Likuiditas (Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
  • I-month maturity mismatch ratio
  • Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
  • Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
  • Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
  • Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
  • Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.  Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.  Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.  Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.  Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
        Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pelanggaran Aturan Kesehatan
      Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar:
1.          Pemegang saham menambah modal
2.          Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
3.          Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
4.          Melakukan merger/konsolidasi
5.          Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
6.          Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain
7.          Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
1.          Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham
2.          Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris
3.          Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank
4.          Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank
5.          Menjual kekayaan bank dan pemegang saham
6.          Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain
7.          Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain
8.          Melakukan penyertaan modal sementara
9.          Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa
10.                             Melakukan pengosongan atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
Aturan Kesehatan Bank
      Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
  • Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha      sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  • Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
  • Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan      penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
  • Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
  • Bank wajib menyanpaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
  • Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.



Saturday, February 2, 2013

INFLASI


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
INFLASI
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
Inflasi
       Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
     Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Penyebab Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu
1. tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan
2. desakan(tekanan) produksi atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan juga termasuk kurangnya distribusi).
                
       Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
      Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
      Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
  Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu : 
    kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.

Penggolongan Inflasi
      Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
     Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1.   Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.   Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.   Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.   Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Dampak Inflasi
      Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
      Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
      Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
      Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
      Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
      Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Peran Bank Sentral terhadap Inflasi
      Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
      Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

Tuesday, January 29, 2013

Bank & Lembaga Keuangan "Perbankan"

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERBANKAN

Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
-----------------------------------------------------------------------------------

BANK & LEMBAGA KEUANGAN

  Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tgl 10 Nopember 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat daman bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya delam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana dan menyalurkan dana.


  Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia dan memengang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank indonesia lebih banyak kepada pemerintah dan dunia perbankan (nasabah BI lebih banyak kepada lembaga perbankan). Tujuan utama BI sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa setra nengatur dan mengawasi bank
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang bersetatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seruruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Janis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan pasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasaba diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

                   Istilah-istilah dalam perbankan:

1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut  tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya;

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;


7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank; 

8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;

9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

10. Surat Berharga adalah  surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daribpenerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasarbuang; 

11. Kredit  adalah  penyediaan uang  atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

12. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; 

13. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan  nasabah yang bersangkutan;

14. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh  fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;

Friday, November 2, 2012

Analisis Index Price and Inflation of Rice and Coffee

ANALISIS INDEX PRICE AND INFLATION OF RICE

table 1

table 2
ANALISIS :
Berdasarkan table diatas terlihat bahwa indeks harga konsumen rata-rata hampir mengalami peningkatan. Indeks Harga konsumen adalah rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga (household). Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu permintaan untuk mengkonsumsi beras selalu mengalami peningkatan. Meskipun harga beras terus mengalami kenaikan.  Dilihat dari GDP Deflator juga menunjukkan bahwa jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun terus meningkat. Hal ini dibuktikan dari data selama periode 2000-2010. Meningkatnya CPI dan GDP Deflator mempengaruhi tingkat inflasi. Inflasi terjadi karena adanya jumlah uang yang beredar atau suatu barang dan jasa mengalami kenaikan permintaan secara terus-menerus. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan harga di tahun 2000 harga beras hanya Rp 2624,- per kg. sedangkan pada tahun 2010 harga beras sudah melonjak mencapai Rp. 7601,- per kg. jika tidak diantisipasi oleh pemerintah dikhawatirkan harga beras akan terus melunjak, sehingga masyarakat kurang mampu menjadi tidak bisa membelinya. 

COFFEE (KOPI)
table 1
table 2
kurva grafik


ANALISIS:
Berdasarkan table data diatas menunjukan bahwa indeks harga konsumen rata-rata menunjukkan peningkatan walalupun tidak stabil pada tahun-tahun tertentu. Indeks Harga Konsumen adalah jumlah rata-rata barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga (household). Kopi bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu permintaan akan kopi rata-rata menjadi tidak stabil. Terkadang mengalami peningkatan dan penurunan. Hal ini dapat dilihat dari table data tahun 1995-2005 dimana CPI kopi pada tahun 1995-1997 mengalami peningkatan, lalu terjadi penurunan pada tahun 1998-2001. Kemudian meningkat kembali pada tahun 2002-2005. Dilihat dari GDP deflator juga bahwa jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun tidak stabil. Tidak stabilnya CPI Dan GDP mempengaruhi tingkat inlasi Inflasi terjadi karena adanya jumlah uang yang beredar atau suatu barang dan jasa mengalami kenaikan permintaan secara terus-menerus Namun karena permintaan yang tidak stabil, harga kopi pun menjadi tidak stabil pula.