Sunday, March 17, 2013

Kesehatan BANK


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
KESEHATAN BANK
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
KESEHATAN BANK
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
                Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
a.           Kemampuan menghimpun dana
b.           Kemampuan mengelola dana
c.            Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.          Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
e.           Pemenuhan peraturan yang berlaku.
         Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu? Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1G88za-3wudwV7QbziAGthmyNWFDnWBFpiYgtI_yqaUxdfoWp7C8t04gxJeMsMoqBTPdOBDE5Qoq7MTROLRTj7dWL0HD7So5UsAKXrPgYTw7oAXIpVFrzwJjSOoFP1UVIHgCBbH5AHiM/s320/bankruptcy-copy-150x1501.jpg
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
            Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
        Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
            Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
     Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
           Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :

Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1.
2.
3.
4.
5.
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%

                     Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
      Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
           Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
        Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat. Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

1. Capital
        Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan. Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvEphxrQ-KJueWA83KAKhmTp8LSTgMWFtL_Pk0KGz2uCRRbWVjUIo150-7UtgOq9Q46WWgsdQ10bQOMwxDJFYHDzS7gb4HFtw65Mqtwtzyu6I1xYDTD4Meno5AfAB_mpnc1KVEcf_e2FA/s1600/capture-20130317-155100.png
     Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
  • Komposisi permodalan
  • Tren kedepan / proyeksi KPMM
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
  • Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
  • Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
  • Akses kepada sumber permodalan
  • Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
 2. Assets Quality
              Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)  Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvuzKbwJB4Wzm4R_T6IZRr0XJYZGWZvfoO0jqJxjdQ_jFCTD8mVxLyte8SilaNYyKQEFTgkyzjTOw94TGqPZ9dhdUoa4iRmvE2sMfP65zqPP3MmcD2lUyDXhZOmWqkPHXs0ZDb6WlUZHo/s1600/capture-20130317-160158.png
     Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  •     Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
  •   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRNeVQFNmWB9XkTJnAtUJE5GllgVbQbrvnCzrFDU_UdWH6cA9Nh5yDw_iR104M_-P2ai-Nu4dxnrKptJ-V0WQaeRATLnokRFNpjkq_lgAmhMHxsJ1typPFPvG-Re2nficiNlpLVuQ_N_U/s1600/capture-20130317-160523.png
    Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
     Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
  • Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
  • Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
  • Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
  • Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
  • Dokumentasi aktiva produktif
  • Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. Management
            Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
          Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus. Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  •     Manajemen umum
  •     Penerapan sistem manajemen resiko
  •   Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
  •  
 4. Earning
             Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibPLQFXmrhhvnnNj_ds8mdjx3R1VFBZq4KisivaINIcZD4xZ0PZ-_p1ieU_UnIdq1ACWOr68YowT7xDUMyTGQGiawPVbvlz5HZ_q8gqyTGBjKitCH_me5_TBxFTolIkaQNBmiACGp9GQQ/s1600/capture-20130317-161109.png
    Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNQqnoyI0q8P04ytP7bebdKxX3X3Fm_PLVLjdS4eOq2xEdPBmlW6h_L3dzhNgt71fXfYFAyyGkYtoIF281F3nL2kpSDxostm7H65p0K_P-yLUnTBeOskE2Biexu-x9oz328AdgKwjWHEY/s1600/capture-20130317-161611.png
     Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  •     Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
  •     Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
  •     Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
  •     Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
  •     Pertumbuhan laba operasional
  •     Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
  •     Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
  •     Prospek laba operasional
5. Liquidity
          Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
     Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0x3zJYFJGpkndY3aIbFiVESsmiBvDVLdVElpz199rfOqqpKnaSkjgfvqjtdwscQsJR4WXlcmVAhrAfY3k3ifr8mUZniBdRtzeijFub7xODMvr3BwQTjrtXScxi-ummd8ewleHw8giSvY/s1600/capture-20130317-162150.png
     Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
            2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizxMFvw0qAyyWEmS5KKJcwdKnM4oQUPhRsOYOhgF3E_6VRvdABYlBNS1I-q8RDLdXKwvYq__D9432mJiXW6mMsVXyU6dk0FWO79eO2KvrFcxrGbGvc92XZo5rbobPKSeg04dC-ZUS5MpY/s1600/capture-20130317-162342.png
     Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
           Suatu bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Likuiditas (Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
  • I-month maturity mismatch ratio
  • Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
  • Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
  • Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
  • Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
  • Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.  Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.  Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.  Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.  Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
        Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pelanggaran Aturan Kesehatan
      Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar:
1.          Pemegang saham menambah modal
2.          Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
3.          Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
4.          Melakukan merger/konsolidasi
5.          Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
6.          Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain
7.          Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
1.          Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham
2.          Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris
3.          Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank
4.          Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank
5.          Menjual kekayaan bank dan pemegang saham
6.          Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain
7.          Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain
8.          Melakukan penyertaan modal sementara
9.          Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa
10.                             Melakukan pengosongan atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
Aturan Kesehatan Bank
      Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
  • Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha      sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  • Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
  • Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan      penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
  • Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
  • Bank wajib menyanpaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
  • Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.



No comments:

Post a Comment