BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERBANKAN
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
-----------------------------------------------------------------------------------
BANK & LEMBAGA KEUANGAN
• Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tgl 10
Nopember 1998, Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat daman bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainya delam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
•Lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana dan menyalurkan
dana.
• Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia dan memengang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender
of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank indonesia lebih
banyak kepada pemerintah dan dunia perbankan (nasabah BI lebih banyak kepada
lembaga perbankan). Tujuan utama BI sebagai bank sentral adalah mencapai dan
memelihara kesetabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank
sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem devisa setra nengatur dan mengawasi bank
•Bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat
perorangan maupun lembaga-lembaga lainya. Bank umum juga dikenal dengan bank
komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank
umum non devisa. Bank umum yang bersetatus devisa memiliki produk yang lebih
luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seruruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
•Bank pengkreditan rakyat merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini
berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainya
yang kemudian dilebur menjadi BPR. Janis produk yang ditawarkan oleh BPR
relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis
jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut
kliring.
•Pasar
Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka
panjang)
•Pasar
uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar
uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak
dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu
datang secara langsung.
•Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang
sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
•Perusahaan
penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman
dengan pasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini secara
resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
•Perusahaan
sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin
memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini
pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah
diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
•Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang pertanggungan. Setiap nasaba diberikan polis asuransi yang harus
dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung
kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena
resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
•Anjak piutang (factoring) dimana
usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan
kredit perusahaan yang memerlukanya.
•Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
•Dana Pensiun merupakan perusahaan yang
kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau
perusahaan itu sendiri.
Istilah-istilah dalam perbankan:
Istilah-istilah dalam perbankan:
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
4. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan
bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
10. Surat Berharga adalah
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain,
atau suatu kewajiban daribpenerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal dan pasarbuang;
11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
13. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan
dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
14. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan;
No comments:
Post a Comment