BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
AKTIFITAS BANK
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
AKTIFITAS BANK
Kegiatan
usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana.
Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan
apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan
dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat di sesuaikan dengan
rencana penggunaan dana tersebut.
Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu
dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini :
a) Kepercayaan masyarakat pada
bank yang bersangkutan.
b)Perkiraan tingkat pendapatan yang akan
diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpanan dana lebih tinggi
dibanding dari pendapatan dari alternatif investasi lain dengan tingkat resiko
yang seimbang.
c) Resiko penyimpanan dana.
d) Pelayanan yang diberikan oleh
bank kepada penyimpanan dana.
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan
kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Hampir seratus persen perusahaan
memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usahanya, baik untuk biaya rutin
maupun untuk keperluan perluasan usaha. Pentingnya dana membuat setiap
perusahaan berusaha keras mencari sumber-sumber dana yang tersedia, termasuk
perusahaan lembaga keuangan semacam bank.
Dana untuk membiayai operasi suatu bank, dapat diperoleh
dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah
secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping
itu untuk membiayai operasinya, dana dapat pula di peroleh dengan modal
sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau
menjual saham baru kepada pemilik baru. Perolehan dana disesuaikan pula dengan
tujuan dari penggunaan dana tersebut.
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Bank
umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang
paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan
jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun
jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian
jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum
devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro
.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama
kegiatan Lending. Penyaluran
dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih
besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal
dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box
atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran
dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati
tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima setoran-setoran.
Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
§ Pembayaran
pajak
§ Pembayaran
telepon
§ Pembayaran
air
§ Pembayaran
listrik
§ Pembayaran
uang kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran
deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
2. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin
(guarantor)
- Wali
amanat (trustee)
- Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang
efek (dealer)
- Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun
dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan
Tabungan
- Simpanan
Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit
Investasi
- Kredit
Modal Kerja
- Kredit
Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima
Simpanan Giro
- Mengikuti
Miring
- Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan
kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya
Adapun kegiatan
bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
3. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran
dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut
ini :
- Jasa
TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa
Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan
jasa bank umum lainnya
PENGERTIAN SUMBER DANA BANK
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana
dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai
lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang
keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk
menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus
lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga
tesebutlah bank memperoleh keuntungan.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
1. Dana Bank Itu Sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri
merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para
pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari ;
·
Setoran modal dari pemegang saham,
·
Cadangan-cadangan bank, dan
·
Laba yang belum dibagi.
2. Dana Dari Masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari
masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang
paling utama bagi bank.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank
dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam
beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai
dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan
adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan, kemudahan
atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand
deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time
deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro
rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk
pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening
penarik cek. Macam-macam bentuk cek :
1. Cek
Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada
PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan
cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang
nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek
Atas Unjuk
Cek
atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk
tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek
Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan
4. Cek
Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu
5. Cek
Kosong
Cek kosong atau blank
cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk
memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada
tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan
bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan
alasan pembatalan.
Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada
giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
(a)
Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b)
Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c)
Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun
valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan
ketentuang yang berlaku).
(d)
Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan
yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan
denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e)
Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank
tarifnya tidak sama)
b. deposito berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang
diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank
yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang
jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu
dengan pemberitahuan sebelumnya.
c. tabungan
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari
masing-masing bank penerbit.
(2)
Pembukaan Rekening Tabungan
a)
Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b)
Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan
oleh bank dengan mensertakan fotocopy identitas diri.
c)
Nasabah melakukan penyetoran awal
(3)
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk
penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu
kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4)
Keuntungan bagi Bank
a)
Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan
tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan
dating
b)
Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam
jumlah yang
relative
kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari.
c)
Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d)
Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu
e)
Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian
hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan
jumlah tabungannya.
(5)
Kendala bagi Bank
Biaya
cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus
melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6)
Bunga Tabungan
Bunga
bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah)
yang
diberikan
bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan
bunga adalah berbeda pada setiap bank.
Cara-cara lain dari
penghimpunan dana dari masyarakat :
a)
Sertifikat
Deposito, Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat
dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya.
Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan
lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang
institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa
suku bunga yang cukup tinggi.
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan
Deposito
- Bunga
sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
- Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama.
Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana
dalam sertifikat deposito tersebut.
- Sertifikat
deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
- Sertifikat
deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
- Perhitungan
bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi
di tempat lain
- Tingkat
suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
- Dapat
dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara
bebas.
- Dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
- Bila
dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah
tertentu.
- Bila
sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan
mudah.
b)
Deposito on call, adalah
deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari
satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya
50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan
pada saat pencairan deposito on call sebelum deposito on call dicairkan
terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank
penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk
menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
|
Manfaat bagi nasabah
|
|
|
Dapat
digunakan sebagai investasi jangka pendek
|
|
|
Dapat
menikmati bunga yang lebih tinggi
|
|
|
Dapat
memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan
|
|
|
Surat
Referensi
|
3. Dana Pinjaman
a. call money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa
pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber
dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak
dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kalah kliring atau adanya penarikan
dana besar-besaran oleh para deposan.
b. pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga
diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini
dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c. kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan namanya, kredit likuiditas bank Indonesia
adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama kepada bank yang
sedang mengalami kesulitan likuiditas.
4. Sumber Dana Lain
Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang telah disebut sebelumnya.
Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber
tersebut antara lain :
- setoran jaminan, setoran jaminan merupakan sejumlah
dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari
bank.
- dana transfer, salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana.
Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke
suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
- surat berharga pasar uang, surat berharga pasar uang adalah
surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara
didiskonto oleh bank Indonesia. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun non keuangan.
-
diskonto Bank Indonesia, penyediaan
dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian surat berharga yang diterbitkan
bank atas dasar diskonto.
Penggunaan
Dana Bank
Pengertian
Penggunaan Dana
Dana yang berhasil
dihimpun oleh bank justru akan menjadi beban apabila dibiarkan begitu saja
tanpa ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang produktif. Dana yang telah
dihimpun bukanlah dana yang menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar
imbal jasa berupa bunga.
Pertimbangan
Penggunaan Dana
Sebelum bank memutuskan
untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah
berhasil dihimpun, banyak hal yang harus di pertimbangkan. Meskipun
pertimbangan tersebut mencakup banyak hal, terdapat dua hal utama yang selalu
menjadi perhatian bank.
a) Resiko dan Hasil
b) Jangka Waktu dan
Likuiditas
Alternative
Penggunaan Dana
·
Cadangan Likuiditas
Aktiva
ini terutama ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Resiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak
mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, aktiva
ini disebut aktiva yang tidak produktif (idle found).
a)
Cadangan Primer
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas minimum dan keperluan operasi bank sehari-hari.
b) Cadangan
Sekunder
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun
sekaligus mencari keuntungan.
·
Penyaluran Kredit
Untuk
memperoleh sumber pendapatan utama bank dari penyaluran kredit berjangka
pendek, menengah, dan panjang.
·
Investasi
Merupakan
prioritas alokasi dana bank terakhir.
·
Aktiva tetap dan
Inventaris
Tergolong sebagai aktiva yang tidak
produktiv dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank Indonesia dipandang
sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi.
Kebijakan Penghimpunan dan
Penggunaan Dana
Risiko yang terkait dengan usaha
bank pada dasarnya berasal dari sisi aktiva maupun passive. Risiko tersebut
meliputi :
1) Risiko likuiditas
2) Risiko Kredit
3) Risiko investasi
4) Risiko operasi
5) Risiko kecurangan
6) Risiko fidusiari
Pengelolaan Aktiva dan Passiva
Pengelolaan aktiva dan passive suatu bank selalu
memperhatikan karakteristik dari penghimpunan dana pada sisi passive dan
berlaku juga sebaliknya.
Alokasi Dana Bank
Dana-dana bank yang diperoleh dari pihak
intern, ekstern, dan deposan dalam hal ini selanjutnya dialokasikan melalui 2
metode cara :
• Gabungan Dana (pool of founds approach)
Semua dana yang masuk digabung menjadi
satu, kemudian dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat, sumber dana,
jangka waktu serta biaya dana.
• Alokasi Aset (Asset allocation
approach)
Masing-masing sumber dana memiliki sifat
tersendiri sehingga harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan
karakteristik masing-masing.
Pengelolaan
Aktiva dan Passiva
Pengertian
Pengelolaan aktiva dan passiva
(kewajiban) suatu bank merupakan sesuatu yang tidak dapat berjalan
sendiri-sendiri. Pengelolaan aktiva suatu bank selalu memerhatikan
karakteristik dari penghimpunan dana pada sisi passiva, dan berlaku juga
sebaliknya.
Asset-Liability Committee (Aico)
merupakan suatu bentuk komite atau badan yang melaksanakan tugas tersebut.
a.
Penghimpunan dana, yang mempertimbangkan aspek
•
Biaya administrative
•
Biaya bunga
•
Strategi
•
Diversivikasi
•
Jangka waktu atau likuiditas
•
Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana
a. Penggunaan
dana, yang mempertimbangkan aspek
•
Likuiditas dan jangka waktu
•
Risiko
•
Rate of return
•
Biaya bunga
•
Diversivikasi
•
Portofolio dan kaitannya dengan penghimpunan dana
No comments:
Post a Comment