BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
ELECTRONIC MONEY
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
Electronic
Money
Uang Elektronik (electronic money)
adalah uang yang digunakan dalam transaksi
Internet dengan cara elektronik. Biasanya,
transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti 3internet dan sistem penyimpanan harga
digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh
uang elektronik.
Uang elektronik memiliki
nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana
sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki
seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat
konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat
digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan
berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Uang Elektronik memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut :
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih
dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media
seperti server atau chip.
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang
bukan merupakan penerbit uang elektonik tersebut; dan
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan
dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Tujuan Uang Elektronik
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah
elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan
perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online, dan
bisnis internet,
uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer"
dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka
(seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus
menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan
ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara
langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang
kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga
bisnis.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat
pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan
transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang
(seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil
(receh).
3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya
kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast
food, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat
dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi
dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1. Risiko uang elektronik
hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang
elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim
kepada penerbit.
2. Risiko karena
masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti
pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan
2(dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang
elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Perbedaan Uang Elektronik dengan APMK
Perbedaan
mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK
bersifat akses.
Prabayar / prepaid:
· Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau
sering disebut stored value
· Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya
berada dalam penguasaan konsumen
· Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk
electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada
terminal merchant dapat dilakukan secara off-line,
dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of
sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer
Akses (APMK):
· Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
· Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang
belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
· Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk
melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk
mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik
berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit).
Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di
debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet
mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.
Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang
Elektronik
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat
atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik
dibagi menjadi :
1. Uang Elektronik
registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya
tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit
harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik
Registered.
Batas maksimum nilai
Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis
registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
2. Uang Elektronik
unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak
tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai
Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis
unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
No comments:
Post a Comment