BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
KESEHATAN BANK
Nama : Fanny Octania Zuari
NPM : 22211687
Bank & Lembaga Keuangan
--------------------------------------------------------------
KESEHATAN BANK
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu
memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan
yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
a.
Kemampuan menghimpun dana
b.
Kemampuan mengelola dana
c.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
e.
Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Kebijakan
perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah
ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu
maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya
adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu? Apa saja yang menjadi indikator kesehatan
sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
Pengertian Tingkat
Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat
menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat
menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai
kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis
besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management,
Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision,
penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah
mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian
faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL.
Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi
suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor
tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih
dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah
likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola
dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan
tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan
menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia
sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi
rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya
sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank,
tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat
kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL
untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank
Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada
bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan
sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang
dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan
penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan
kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan
perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan
melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor
dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan
system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai
kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak
Sehat. Berikut ini penjelasan
metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan. Berapa modal yang
cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan
modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan
tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari
jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari
jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
Permodalan
(capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
- Komposisi permodalan
- Tren kedepan / proyeksi KPMM
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan modal Bank
- Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
- Rencana permodalan bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha
- Akses kepada sumber permodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan
2.
Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar
aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan
atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering
disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah
penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan
modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada
kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian,
menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya.
Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus
modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)
Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari
15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan
1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan
total aktiva produktif
- Debitor inti kredit di luar pihak terkait
dibandingkan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif bermasalah
(nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
3.
Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat
kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan
terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok
manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus. Manajemen
(Management) mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Manajemen umum
- Penerapan sistem manajemen resiko
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4.
Earning
Salah satu parameter untuk mengukur
tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu
melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini
didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0
% atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai
dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2).
Rumusnya adalah:
Penilaian earning 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1
dengan maksimum 100. Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Pengembalian atas aktiva
(Return on Assets-ROA)
- Pengembalian atas
ekuitas (Return on equity-ROE)
- Margin bunga bersih (net
interest margin-NIM)
- Biaya operasional
terhadap pendapatan operasional (BOPO)
- Pertumbuhan laba
operasional
- Komposisi portofolio
aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio,
yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit
terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar
Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain.
Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank
Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman
subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio
untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua
maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan
untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
2) Rasio antara
Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Suatu bank dapat
diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua
hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dikatakan
likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus
dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Likuiditas
(Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan
dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- I-month maturity mismatch ratio
- Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antarbank dan
deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas
(assets and liabilities management-ALMA)
- Kemampuan bank untuk memperoleh akses
kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
- Rasio pinjaman terhadap dana pihak
ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan
efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar di masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pelanggaran Aturan Kesehatan
Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar:
1.
Pemegang saham menambah modal
2.
Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
3.
Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
4.
Melakukan merger/konsolidasi
5.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh
kewajiban
6.
Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak
lain
7.
Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
1.
Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham
2.
Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris
3.
Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank
4.
Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank
5.
Menjual kekayaan bank dan pemegang saham
6.
Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain
7.
Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain
8.
Melakukan penyertaan modal sementara
9.
Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa
10.
Melakukan pengosongan
atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih
lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut
tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada
padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka
memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaan
terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyanpaikan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih
dahulu diaudit oleh akuntan publik.
- Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank
bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan
prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam dunia
perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan
tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini,
perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan
masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
No comments:
Post a Comment